Strategi orang Dayak dalam mempertahankan hak Ulayat tradisionalnya: Kajian Kasus Desa Sape dan Tunggul Boyok, Sanggau, Kalimatan Barat

Dublin Core

Subject

Dayak--Indonesia
Dayaks--Social life and customs

Description

Abstrak

Peneltian ini menjelaskan : (|) bentuk-bentuk hak ulavat alas tanah dan hutan tradie Orang Davak di krdua desa tersebut. (2) dampak masuknya sistem ekonomi baru terho tradisiona terhadap Sistem hak ulaval lanah dan hutan tradisional Orang Dayak. dan (3) strateg1 Orang Davak mempertahankai sistem hak ulayat tanah dan hutan trad1sionalnya. Untuk menjelaskan d. menjanab pertanyaan-pertanyaan tersebut. maka peneliuan ini menganmbil studi kasus na. komunitas Davak di Desa Sape. Kecamatan Jangkang, dan komunitas Davak di Dex Tunggul Bovok. Kecamatan Bonti. Keduanya secara administratif termasuk dalam wilah Kabupaten Sangglu, Propinsi Kalimantan Bara!. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kontekstual. dengar liga jenis leknik pengumpulan data, yakni review dokumen, pengamatan lapangan (observIsi) dan wawancara. Masing-masing pendekatan ini memberi kontribusi salng melengkapi. karena ilu sering digunakan secara bersamaan dalam suatu penelitian kualtar guna memperoleh data yang lengkap dan valid. Teknik pendekatan ini menangkap titl pandang masvarakat dan kemudian dilanjutkan dengan mempelajari perilaku aktual dalam hubungan dengan masalah teoritis vang lebih umum (Pelto dan Pelto. 1984: 63 ). Penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk hak ulayat tanah dan hutan Iradisional Orang Dayak di kedua desa lokasi penelitian ini adalah berupa lahan pekarangan. ladang, tanah bekas ladang (bawas), kebun karet, pohon ketapang (manggris), tengkawang. lanah kuburan, semak belukar, hutan (rimba/rimbo), wilayah untuk berburu dan meramu. dan kawasan untuk mencari atau menangkap ikan. Masuknva sistem ekonomi baru telah menyebabkan pengembangan pada bentuk hak ulayat baru seperti: sawah tadah hujan alau yang mereka sebut Loba/lompa/sawa/padong/lobak), HTI-Akasia, dan kebun sawit. Strategi untuk mempertahankan hak ulayat pada tanah dan hutan tradisionalnya akibat masuknva sistem ekonomi baru, Orang Dayak di kedua desa lokasi penelitian ini mengoperasikan aturan-aturan lokalnya, baik yang berlaku sejak nenek moyang maupun vang telah mengalami perubahan atau penyesuaian sebagai implikasi masuknya sistem ekoãomi baru tersebut. Dalam operasionalisasi aturan-aturan lokal tersebut, seringkali mengalami benturan dengan aluran-aturan hukum negara dan atau aturan baru sebagai dampak masuknya sistem ekoncmi baru. Oleh sebab itu mereka seringkali menggunakan strategi konflik, dengan rekonsiliasi konflik tetap mengacu pada aturan-aturan lokal tradisionalnya. Konflik dan rekonsiliasi konllik sebagai Suatu strategi bagi mereka adalah bukan merupakan hal baru, tetapi sudah merupakan budaya mereka yang lahir dari kebiasaan "mengayau'". Walaupun kebiasaan engayau" tersebut pada awalnya (sebelum tahun 1894) bertujuan untuk kegiatan upacara adat, namun dalan perjalanannya tujuannya telah diperluas yang salah satunva adalah perebutan vilayah (J.U. Lontaan dalanm Patebang, 1998:11-14).

Creator

Isbat

Source

DS646 UIO 2003 ISB

Date

2003

Contributor

mki

Rights

Universiti Malaya

Format

Dissertation